Sering sekali kita mendengar perihal harta barokah.
Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan harta yang barokah itu, dan apakah
hubungannya dengan zakat ?
Harta yang barokah ialah harta yang menyebabkan seseorang
yang mempergunakannya memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa sehingga mampu
mendorongnya untuk berbuat kebaikan kepada sesama. Harta yang demikian inilah
pada hakekatnya sangat didambakan dan dicari oleh setiap orang; sebab ketenangan
dan ketenteraman jiwa itulah yang menjadi faktor penentu bagi kebahagiaan hidup
seseorang.
Dalam kitab Riyadus Shalihin dijelaskan bahwa yang dimaksud
barokah adalah sesuatu yang dapat menambah kebaikan kepada sesama, ziyadatul
khair 'ala al ghair. Bila dikaitkan dengan harta, maka yang dimaksud dengan
harta yang barokah itu sebagaimana dipaparkan di atas.
Harta-harta yang barokah itu, haruslah yang halal
dan baik, karena sesuatu yang diambil dari yang tidak halal dan tidak baik tidak
mungkin mampu mendorong kita kepada kebaikan diri maupun orang lain, sebagaimana
isyarat Allah swt. dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 168 yang artinya :
"Wahai manusia, makanlah dari apa-apa
yang ada di bumi yang halal dan yang baik. Dan janganlah kamu sekalian mengikuti
jejak langkah dari Syaithan, karena sesungguhnya Syaithan itu adalah musuhmu yang
nyata".
Dalam kesempatan yang lain Nabi Muhammad juga pernah
menyatakan kullu lahmin nabata minal harom, fan naaru aula bihi. Setiap
daging yang timbul atau dihasilkan dari sesuatu yang haram maka hanyalah neraka
yang patut menerimanya.
Secara rinci yang dimaksudkan dengan halal di sini
adalah:
- Halal wujudnya, yaitu apa saja yang tidak dilarang oleh agama Islam, seperti
makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh syari'at agama Islam.
- Halal cara mengambil atau memperolehnya, yaitu cara mengambil atau cara memperoleh
yang tidak dilarang oleh syari'at agama Islam, seperti harta yang diperoleh dari
ongkos pekerjaan yang halal menurut pandangan syari'at agama Islam, sedang ongkos
tersebut juga berasal dari hasil pekerjaan yang halal.
- Halal karena tidak tercampur dengan hak milik orang lain, karena sudah dikeluarkan
zakatnya. Harta yang demikian itu, jika berupa bahan makanan dan dimakan oleh
seseorang, maka pengaruhnya sangat positif bagi kesehatan mental atau jiwa seseorang.
Setiap orang yang lahir di dunia ini oleh Allah swt.
telah dibekali dengan dua macam dorongan nafsu, yakni: nafsu yang mendorong manusia
untuk berbuat durhaka dan nafsu yang mendorong untuk berbuat taqwa (kebajikan).
Dalam surat As Syams ayat 7 dan 8 Allah swt. telah berfirman:
"Demi jiwa dan apa-apa yang menyempurnakannya,
maka Allah mengilhamkan pada jiwa tersebut kedurhakaan dan ketaqwaannya".
Kedua macam dorongan tersebut tidak dapat berwujud
menjadi perbuatan yang nyata, manakala dalam diri seseorang tidak ada energi.
Sedangkan energi itu adalah berasal dari bahan makanan. Sehingga apabila bahan
makanan yang dimakan oleh seseorang adalah halal, maka energi yang ditimbulkan
oleh bahan makanan tersebut adalah energi yang halal. Energi yang halal inilah
yang mudah diserap dan dipergunakan oleh dorongan yang mengajak kepada perbuatan-perbuatan
yang baik, benar dan haq. Sedang perbuatan-perbuatan yang baik, benar dan haq
yang dilakukan oleh seseorang akan diserap oleh organ jiwa yang oleh Sigmund Freud
disebut dengan "Ego Ideal". Ego Ideal inilah yang selalu menghibur dan
menenteramkan jiwa seseorang. Sebaliknya, jika bahan makanan yang dimakan oleh
seseorang adalah berasal dari harta yang haram, maka energi yang timbul dari bahan
makanan tersebut adalah energi yang haram, yang akan diserap oleh nafsu yang mengajak
kepada kejelekan, kesalahan dan kebatilan.
Manakala seseorang telah melakukan perbuatan yang jelek
atau salah atau batil, maka perbuatan ini akan diserap oleh organ jiwa yang oleh
Sigmund Freud disebut conscience. Kemudian conscience ini selalu menuntut jiwa
manusia itu sendiri atas kejelekan atau kesalahan atau kebatilan yang telah dilakukan,
sehingga ketenteraman jiwa menjadi terganggu. Semakin banyak kejelekan atau kesalahan
atau kebatilan yang dilakukan oleh seseorang, maka semakin besar tuntutan dari
consciense dan semakin goncang ketenangan dan ketenteraman jiwanya, sehingga pada
akhinya orang yang selalu memakan makanan yang berasal dari harta yang haram akan
dihadapkan pada dua alternatif, yaitu:
- Jika kondisi jasmaninya kuat, maka jiwanya akan jebol dan akan terkena penyakit
jiwa.
- Jika kondisi jiwanya kuat, maka dia akan terserang penyakit psychosomatica.
Sedang yang dimaksud dengan makanan yang baik menurut
ayat 168 dari surat Al Baqarah di atas, adalah baik menurut syarat-syarat kesehatan.
Sebab makanan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan akan menyebabkan kondisi
jasmani menjadi mudah terserang oleh berbagai macam penyakit. Seseorang tidak
akan memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa manakala badan jasmaninya selalu
sakit-sakitan.
Disamping itu perlu kita ketahui bahwa harta yang diberikan
oleh Allah swt. kepada seseorang itu di dalamnya terdapat hak milik fakir miskin
yang dititipkan oleh Allah swt. kepadanya. Hal ini telah diterangkan oleh Allah
swt. dalam Al Qur'an surat Adz Dzaariyaat ayat 19: "Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian"
Harta orang miskin yang dititipkan oleh Allah swt.
pada orang-orang kaya itu harus dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak,
baik berupa zakat wajib maupun zakat sunnat, agar harta orang-orang kaya tersebut
menjadi halal, karena tidak lagi tercampur dengan hak milik orang-orang miskin.
Jadi zakat ini mempunyai peranan yang penting sekali untuk membuat harta yang
kita miliki menjadi barokah karena zakat juga merupakan elemen yang menjadikan
harta itu bisa memberikan kebahagiaan dan kebaikan kepada orang lain.
Jika kita mau mengadakan penelitian atau research terhadap
orang-orang kaya yang hartanya tercampur oleh harta yang tidak halal, baik wujudnya,
atau cara mengambilnya, atau belum dizakati, maka kita akan mendapati kehidupan
keluarga mereka itu ternyata tidak bahagia sebagaimana yang kita bayangkan. Kebahagiaan
yang mereka dambakan ternyata hanya sebagai fatamorgana belaka.
Dalam Al Qur'an surat An Nur ayat 39 Allah swt. telah
berfirman: " Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana
di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila
didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan)
Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan
cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungannya".
Jadi harta yang barokah itu sangat besar peranannya
dalam mencapai kebahagiaan hidup seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Itulah
sebabnya maka Nabi Muhammad saw. pernah bersabda: "Mencari yang halal
itu adalah kewajiban sesudah shalat fardlu".
|
Penulis:
Achmad ibn Masduqie |
Kembali
ke atas
|